Wartawan Gadungan di Riau Terancam 6 Tahun Penjara 

Wartawan Gadungan di Riau Terancam 6 Tahun Penjara 

Metroterkini.com - Seorang pria berinisial MAA (27) dijebloskan ke penjara usai melakukan aksi pemerasan terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Riau, Zainal Arifin. Pelaku merupakan wartawan gadungan yang meminta sejumlah uang kepada pejabat tersebut. Kini, pelaku telah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Yang bersangkutan (MAA) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Andri Setiawan, Jumat (25/3/2022). 

Andri menyebutkan, pelaku melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu. Pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara. 

Andri juga mengatakan, pelaku melakukan aksi kejahatan itu dengan alasan untuk mendapatkan keuntungan. 

"Motifnya untuk mendapatkan keuntungan," sebut Andri. 

Andri menjelaskan, pelaku ingin melakukan penipuan dengan mengaku sebagai editor di salah satu televisi swasta. Pelaku datang ke kantor Dinkes Riau dengan menggunakan ID Card palsu dan bertemu dengan Kepala Dinkes Riau, Zainal Arifin. 

"Saat itu pelaku menyampaikan bahwa rencana pelaku akan membuat video iklan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa. Tersangka mengaku bahwa handphone miliknya hilang dan meminta uang Rp 600.000 kepada Bapak Zainal Arifin," kata Andri. 

Diberitakan sebelumnya, Kadinkes Riau Zainal Arifin mengalami pemerasan oleh wartawan gadungan di kantornya pada Rabu (23/3/2022). Karena ada kejanggalan, pelaku kemudian diperiksa oleh petugas sekuriti dan dibawa ke Polresta Pekanbaru.  [**]

Berita Lainnya

Index